Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah selama pandemik Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan, yang memuat ketentuan pelaporan jumlah peserta didik baru yang mendaftar di Satuan Pendidikan hasil PPDB ke Disdik; kedatangan pesert didik baru ke sekolah selama satu hari untuk pengambilan buku paket pelajaran dan penjelasan pola BDR; Prinsip pelaksanaan BDR; Pelaporan data peserta didik yang mengikuti BDR secara daring dan luring ke Disdik; pelaksanaan visitasi learning; pengaturan kehadiran guru ke sekolah dengan pola on-off; dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat