Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2020

Pelaksanaan Belajar dari Rumah Dalam Masa Pendemik Covid-19 Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah selama pandemik Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan, yang memuat ketentuan pelaporan jumlah peserta didik baru yang mendaftar di Satuan Pendidikan hasil PPDB ke Disdik; kedatangan pesert didik baru ke sekolah selama satu hari untuk pengambilan buku paket pelajaran dan penjelasan pola BDR; Prinsip pelaksanaan BDR; Pelaporan data peserta didik yang mengikuti BDR secara daring dan luring ke Disdik; pelaksanaan visitasi learning; pengaturan kehadiran guru ke sekolah dengan pola on-off; dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah Dalam Masa Pendemik Covid-19 Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
22 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020
Tanggal Berlaku
22 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.26
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Utara No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Tempat Penetapan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan