PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah dan SE Kementerian Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3831/87 tentang tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, maka dipandang perlu melakukan pencabutan retribusi izin gangguan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 5 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA SE-KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/ No. 278
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa seKabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018.
UU No. 23 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2017; Perbup No. 47 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa seKabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan bagi hasil pajak daerah, penetapan bagi hasil retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah
penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD. 2018/No. 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah, sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No 4 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 Tahun 2016; Permendikbud No 17 Tahun 2017; Pergub Jawa Tengah No 9 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 10, Pasal 13A, Pasal 13B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
- Dalam rangka mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang tertib, akuntabel, berwibawa, transparan dan berintegritas serta menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik perlu menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas;
- UU No. 9 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 42 Tahun 2004;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 6 Tahun 2016;
- Ruang lingkup Kode Etik terdiri dari sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai;
- Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dan bersikap kehidupan sehari-hari, setiap Pegawai wajib berpedoman pada etika: a. berorganisasi, b. bermasyarakat, c. sesama Pegawai, dan d. terhadap diri sendiri;
- Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dijatuhi sanksi moral berdasarkan keputusan sidang Majelis pejabat yang berwenang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
20 halaman, terdiri dari 17 halaman batang tubuh (25 Pasal), dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan HakAtas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten KonaweKepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea PerolehanHak atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan HibahWasiat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4030);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA,OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V SAAT PAJAK TERUTANG
BAB VIII PENAGIHAN
BAB IX PENGURANGAN
BAB X KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGANKETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XIII KADALUARSA
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS
BAB XV KETENTUAN PIDANA
BAB XVI PENYIDIKAN
BAB XVII INSENTIF
BAB XVIII PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH/NOTARIS
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2018.
31 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1)Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang
Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten atau
Kota Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 Nomor 10);
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN
DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI
KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 HLM
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 5, BN 2018/ NO 1620; PERATURAN.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kota
Sibolga Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penetapan
Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2018;
b. bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor 52 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018 tidak sesuai lagi dengan
keadaan sehubungan dengan adanya
perubahan/penyempurnaan pengaturan tentang uraian
pembiayaan dan jumlah tarif pembiayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
52 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa keli terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 533);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017
Nomor 13);
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 52
Tahun 2017 tentang Standar Biaya Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018 diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran
Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KAB.BOLSEL2018/No.121, Noreg.Kab.Bolsel/5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2017.
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2016;
Perda Nomor 8 Tahun 2011 ;
Perda Nomor 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018;
Perda Nomor 25 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018;
Perda Nomor 26 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018
Perda Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018;
Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Perda ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan yang memuat LRA, Neraca, LAK, Laporan Operasional, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, CaLK. Laporan Keuangan dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/ Perusahaan Daerah.
Perda ini juga melaporkan angka : (a.) Laporan Realisasi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2017; (b.) Posisi Neraca; (c.) Laporan Arus Kas; (d.) Laporan Operasional (e.) Laporan Saldo Anggaran Lebih; (f.) Laporan Perubahan Ekuitas; dan (g.) melaporkan Catatan atas Laporan Keuangan.
Perda ini dilampiri dengan 20 Lampiran yang menjelaskan terinci Laporan Keuangan kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2017).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
13 Pasal 9 Halaman isi, 344 Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD.2018/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan
perusahaan daerah Bajiminasa tidak membuat laporan
keuangan pada setiap pemeriksaan keuangan dari
Tahun 2008 sampai Tahun 2016 yang berakibat pada
ketidakjelasan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan perusahaan daerah dan berdasarkan hasil
kajian tim likuidasi perusahaan daerah Bajiminasa
Kabupaten Bantaeng yang merekomendasikan
pembubaran perusda, sehingga perusahaan daerah
perlu dibubarkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 338 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
pembubaran perusahaan daerah perlu ditetapkan
dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 6).
Pada saat peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicabut
maka Perusahaan daerah Bajiminasa dibubarkan/dilikwidasi.
(1) Dengan pembubaran perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 maka semua kekayaannya dikembalikan kepada pemerintah
daerah setelah diperhitungkan hak dan kewajiban perusahaan.
(2) Hal teknis lebih lanjut dalam pelaksanaan pembubaran perusahaan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 1982
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat