TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA SE-KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/ No. 278
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa seKabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018.
- UU No. 23 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2017; Perbup No. 47 Tahun 2017.
- Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa seKabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan bagi hasil pajak daerah, penetapan bagi hasil retribusi daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
|