Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018

Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bentuk Singkat
Perka BPKP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2018
Tanggal Berlaku
10 Desember 2018
Sumber
BN 2018/ NO 1620; PERATURAN.GO.ID; 7 HLM
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan