Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2013 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa wiklayah Kab. Tasikmalaya secara geologis, geografis, demografis, hidrologis, sosial dan budaya merupakan rawan bencana upaya penanggulangan bencana dilaksanakan untuk memberikan perlindungan maka perlu menetapkan Perda Kab. tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2011; Perda kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azas Prinsip Dan Tujuan, Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban Dan Peran Masyarakat, forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana, Partisipasi Lembaga Usaha Satuan Pendidikan Organisasi Kemasyarakatan Lembaga Swadaya Masyarakat Media Massa Lembaga Internasional Dan pembaga Asing Non Pemerntah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam, Standar Operasional Prosedur, Pengelolaan Bantuan, Kerjasama, Penyelesaian Sengketa, Pemantauan Pelaporan Dan Evaluasi, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
91 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pdaksana:an Alokasi Dana
,.
'
Desa
(ADD) telah ditetapkan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 18 Tahun 2007 tehtang Pedoman
Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa di Kabupaten Banyumas;
bahwa biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan
sanksi administrasi atas penyampaian
pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) belum
diatur dalam Peraturan . Bupati sebagaimana dimaksud
pada huruf a sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum
Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Banyumas. Menetapkan Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pedoman sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar dalam Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di lingkungan desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas. Besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima masing-masing desa akan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Banyumas dicabut.
23 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tempat pelelangan merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu diadakan pengaturan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.PENAGIHAN ; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 12.MASA RETRIBUSI ; 13.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 14.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 15.KETENTUAN PIDANA ; 16.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2013
Undang-undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2013.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat