Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2013

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azas Prinsip Dan Tujuan, Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban Dan Peran Masyarakat, forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana, Partisipasi Lembaga Usaha Satuan Pendidikan Organisasi Kemasyarakatan Lembaga Swadaya Masyarakat Media Massa Lembaga Internasional Dan pembaga Asing Non Pemerntah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam, Standar Operasional Prosedur, Pengelolaan Bantuan, Kerjasama, Penyelesaian Sengketa, Pemantauan Pelaporan Dan Evaluasi, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2013 No 8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan