Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Banyumas. Menetapkan Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pedoman sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar dalam Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di lingkungan desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas. Besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima masing-masing desa akan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat