Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dengan Peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD
Bab III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
Bab IV Pengelolaan Keuangan DPRD
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dicabut.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERHUBUNGAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; tentang Pemerintagan Daerah maka Perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari ;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efketifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS- DPRD/2001;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
yang meliputi Susunan Organisasi Pemerintah Desa, Kedudukan, Tugas, Kewajiban dan Fungsi, Tata Kerja, Mutasi Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2004.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2004
KANTOR CATATAN SIPIL- PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di lignkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak merupakan Lembaga Teknis Daerah; bahwa dengan terbentuknya Dinas Koperasi, Kependudukan dan Keluarga Berencana, maka urusan kependudukan menjadi urusan yang pelaksanaan tugasnya tidak menjadi bagian dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 43 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 1976; PP No 25 tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 21 Tahun 2001; Kepmendagri No 22 Tahun 2001; Perda Kab Demak No 4 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
Lampiran V Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nornor 5 Tahun 2001 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2004
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, maka Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun
2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas yang telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2002 sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan kembali Perda Kab Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2004.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004
PERDA Kab. Klaten No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No. 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 1ahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerlntah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Noror 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain terkait kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD dan pengelolaan keuangan DPRD. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2001dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2004
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKOLAH PERTANIAN MENENGAH ATAS NEGERI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKOLAH PERTANIAN MENENGAH ATAS (SPMA) NEGERI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan SPMA Prov. Jambi di Lubuk Ruso dan guna menunjang kelancaran dan keberhasilan Pembentukan SDM Pertanian, perlu ditetapkan SPMA Prov. Jambi menjadi UPTD pada Dinas Pertanian Prov. Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; KepmendagriOtda No. 21 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 22 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 23 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 24 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Negeri, yang meliputi; Pembentukan, Wilayah Kerja dan Program; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 1hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkotaan Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkotaan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan Kebutuhan daerah dengan memperhatikan Aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkotaan
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkotaan; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat