Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004

Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD Bab III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Bab IV Pengelolaan Keuangan DPRD Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
09 November 2004
Tanggal Berlaku
09 November 2004
Sumber
LD.2004/NO.14
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan