KANTOR CATATAN SIPIL- PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di lignkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak merupakan Lembaga Teknis Daerah; bahwa dengan terbentuknya Dinas Koperasi, Kependudukan dan Keluarga Berencana, maka urusan kependudukan menjadi urusan yang pelaksanaan tugasnya tidak menjadi bagian dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 43 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 1976; PP No 25 tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 21 Tahun 2001; Kepmendagri No 22 Tahun 2001; Perda Kab Demak No 4 Tahun 2001;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
- Lampiran V Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nornor 5 Tahun 2001 dicabut.
- 9 hal
|