Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
dalam rangka efektivitas pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi
dalam rangka peningkatan pendapatan retribusi daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 24 tahun 2008
3. UU No. 28 Tahun 2009
4. UU No.23 Tahun 2014
5. PP No. 52 Tahun 2000
6. Permen Kominfo Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
melakukan perubahan pada beberapa pasal seperti Pasal 46 mengenai tingkat penggunaan jasa ukur, Pasal 47 mengenai prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, Pasal 48 mengenai tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2016.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Ambulance
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah telah ditetapkan tarif retribusi daerah pelayanan ambulance; bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya operasional dan tingginya harga bahan bakar minyak saat ini, maka dipandang perlu melakukan perubahan tarif pelayanan ambulance; bahwa sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (3) Oanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 ; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Ketentuan Umum; Perubahan Struktur dan Besaran Tarif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERDA Kab. Banjar No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan terhadap
objek pajak daerah berdasarkan Peraturan Perundang- undangan;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian
dan menata kembali semua Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar yang berkenaan dengan Pajak Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun
2011;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Pajak;
3. Jenis Pajak Daerah; Wilayah Pemungutan;
4. Masa Pajak;
5. Pemungutan Pajak;
6. Keberatan dan Banding;
7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
9. Kedaluwarsa;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Usaha;
12. Ketentuan Pidana;
13. Insentif Pemungutan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 01 Tahun
1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor
10 Seri A Nomor Seri 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 08 Tahun
1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Banjar Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 04);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 07 Tahun
1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Seri A Nomor Seri 1), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Banjar Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 52 Seri C Nomor
Seri 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2003 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2003 Nomor 29
Seri B Nomor Seri 01);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2003 Nomor 30 Seri
B Nomor Seri 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2004 tentang Pajak
Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2004 Nomor 11 Seri B
Nomor Seri 03);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2010 Nomor 02).
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 03 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai Retribusi Perizinan Tertentu telah diatur dalam Peraturan Daerah 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, namun dalam rangka penyempurnaan dan penyederhanaan proses penetapan besaran retribusi, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Gangguan stbl.1926 No.226; UU No 7 Tahun 1981; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU No 23 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 41 Tahun 1993; PP No 36 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 65 Tahun 2012; PP No 97 Tahun 2012; Permen Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2015; Permen PUPR No 05/PRT/M/2016; Permendagri No 27 Tahun 2009; Permendagri No 14 Tahun 2012; Perda No 5 Tahun 2009; Perda No 17 Tahun 2011; Perda No 8 Tahun 2016;
terdapat dalam pasal 1 dan 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaran Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah yang tergolong sebagai Retribusi Jasa Usaha untuk dibentuk sesuai dengan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota. Kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan. Pemungutan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala No. 2 Tahun 1999; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala No. 7 Tahun 1999; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala No. 9 Tahun 1999; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala No. 10 Tahun 1999; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2000; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2003; PERDA Kab. Donggala No. 14 Tahun 2003;
Penjelasan : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Rumah Potong Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Rumah
Potong Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ;' Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan
Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Pengelolaan Rumah Potong Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan substansi:
(a) Daftar UPT yang terbentuk;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Sususnan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Potong
Hewan (RPH) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2009 Nomor 9/D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG TARIF LAYANAN BLUD RSUD DR. SOEDOMO KAB. TRENGGALEK
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN PELAYANAN DAN KENYAMANAN PASIEN, PENGUNJUNG DAN MASYARAKAT PADA BLUD RSUD DR. SOEDOMO MAKA PERBUP NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TARIF LAYANAN BLUD RSUD DR. SOEDOMO PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN PERBUP NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG TARIF LAYANAN BLUD RSUD DR. SOEDOMO PADA PASAL 1; PASAL 7A; PASAL 7B; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
PERBUP NOMOR 51 TAHUN 2015
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat