Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu kebijakan untuk melakukan penyelarasan dan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Jepara agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan urusan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Inspektorat
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Eselon
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya dan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu di Kabupaten Boyolali yang menyebutkan bahwa jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menjadi kewenangan pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (lUJK), diperlukan upaya penyederhanaan dalam pengaturan pemberian pelayanan perizinan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 29 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 35 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud Dan Tujuan
Bab III Usaha Jasa Konstruksi
Bab IV Izin Usaha Jasa Konstruksi
Bab V Hak Dan Kewajiban Pemegang LUJK
Bab VI Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Memberikan LUJK
Bab VII Pemberdayaan Dan Pengawasan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Sistem Informasi
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2012 N0.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir perlu diganti. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan
otonomi daerah yang nyata, dinamis dan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan
pemerintahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
a. Pelataran/lingkungan parkir;
b. Taman parkir; dan
c. Gedung parkir.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati jasa pelayanan tempat khusus parkir.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan yang
menggunakan fasilitas parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor
8)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 11) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 hlm beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2012
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR - PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan N omor
140/PMK.07 /2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum
Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 ayat (2)
atas kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya dibebankan pada rekening Belanja Tidak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman i dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa
Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07 /2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksana dan penanggung jawab serta biaya dari penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15
Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana
Harian Badan Narkotika Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional diamanatkan pembentukan
Badan Narkotika Nasional Kota (BNN Kota) sebagai
Instansi Vertikal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota
Semarang yang merupakan dasar pembentukan
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
sebagai perangkat daerah Kota Semarang perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor
15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti amanat Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pembrantasan Korupsi Tahun 2012 khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa maka perlu dimasukkan dalam Petunjuk Tekcnis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2012; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu maninjau kemballi Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2012, untuk dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Instruksi Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jepara Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Bupat Jepara Nomor 48 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan Bab III Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2012 tentang Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2012 diubah.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas Pelaksanaan Urusan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara epublik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5080);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 27, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KELUARGA
BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Bappeda, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
7. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan adalah salah satu lembaga teknis daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati yang mempunyai tugas melakanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
8. UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan.
Pasal 3
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan unsur pendukung Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB III
TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
(1) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok memberikan dukungan kepada Bupati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
(2) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.;
c. pembinaan pelaksanaan tugas dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.;
d. pelaksanaan urusan tata usaha badan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Pasal 5
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, yang terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Keluarga Berencana, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Reproduksi
Remaja;
2) Sub Bidang Pemberdayaan Keluarga.
d. Bidang Keluarga Sejahtera, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Penguatan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi;
2) Sub Bidang Informasi Kependudukan dan Keluarga. e. Bidang Pengarusutamaan Gender, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Fasilitasi dan Mediasi Kebijakan Pengarusutamaan
Gender;
2) Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pengarusutamaan Gender.
f. Bidang Kualitas Hidup, Perlindungan Perempuan dan Anak, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak;
2) Sub Bidang Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Perempuan. g. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 6
Bagan struktur organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
Penjabaran tugas, fungsi dan uraian tugas masing-masing Sekretaris, Sub Bagian, Bidang dan Sub Bidang diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
Pasal 8
(1) Pada badan dapat dibentuk UPTB untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan sesuai kebutuhan.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai jumlah, jenis, tugas, fungsi dan organisasi UPTB, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 9
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional sesuai dengan
bidang keahlian.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATA KERJA Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit organisasi dan
kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan serta dengan instansi lain di luar Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas masing- masing.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk- petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 14
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 15
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Bab III, Bagian Kesembilan, Pasal 19 sampai dengan Pasal 20 dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2012.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat