Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2012

Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Bupati adalah Bupati Barru. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Bappeda, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. 7. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan adalah salah satu lembaga teknis daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati yang mempunyai tugas melakanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. 8. UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Pasal 3 Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan unsur pendukung Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BAB III TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 (1) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok memberikan dukungan kepada Bupati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; (2) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.; c. pembinaan pelaksanaan tugas dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.; d. pelaksanaan urusan tata usaha badan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Pasal 5 Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, yang terdiri dari : 1) Subbagian Penyusunan Program; 2) Subbagian Keuangan; 3) Subbagian Umum. c. Bidang Keluarga Berencana, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Reproduksi Remaja; 2) Sub Bidang Pemberdayaan Keluarga. d. Bidang Keluarga Sejahtera, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Penguatan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi; 2) Sub Bidang Informasi Kependudukan dan Keluarga. e. Bidang Pengarusutamaan Gender, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Fasilitasi dan Mediasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender; 2) Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pengarusutamaan Gender. f. Bidang Kualitas Hidup, Perlindungan Perempuan dan Anak, yang terdiri dari : 1) Sub Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak; 2) Sub Bidang Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Perempuan. g. Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 6 Bagan struktur organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. Pasal 7 Penjabaran tugas, fungsi dan uraian tugas masing-masing Sekretaris, Sub Bagian, Bidang dan Sub Bidang diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN Pasal 8 (1) Pada badan dapat dibentuk UPTB untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan sesuai kebutuhan. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai jumlah, jenis, tugas, fungsi dan organisasi UPTB, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 9 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan. (3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB VI TATA KERJA Pasal 10 Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan serta dengan instansi lain di luar Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas masing- masing. Pasal 11 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 13 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk- petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 14 Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan. Pasal 15 Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Bab III, Bagian Kesembilan, Pasal 19 sampai dengan Pasal 20 dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
15 September 2012
Tanggal Pengundangan
15 September 2012
Tanggal Berlaku
15 September 2012
Sumber
LD.2012/No.9
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan