Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012

Pedoman Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Maksud Dan Tujuan Bab III Usaha Jasa Konstruksi Bab IV Izin Usaha Jasa Konstruksi Bab V Hak Dan Kewajiban Pemegang LUJK Bab VI Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Memberikan LUJK Bab VII Pemberdayaan Dan Pengawasan Bab VIII Sanksi Administrasi Bab IX Sistem Informasi Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
23 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2012
Tanggal Berlaku
23 Juli 2012
Sumber
BD.2012/NO.9
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan