Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Maksud Dan Tujuan Bab III Usaha Jasa Konstruksi Bab IV Izin Usaha Jasa Konstruksi Bab V Hak Dan Kewajiban Pemegang LUJK Bab VI Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Memberikan LUJK Bab VII Pemberdayaan Dan Pengawasan Bab VIII Sanksi Administrasi Bab IX Sistem Informasi Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat