PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR - PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan N omor
140/PMK.07 /2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum
Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 ayat (2)
atas kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya dibebankan pada rekening Belanja Tidak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman i dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa
Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2011;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07 /2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 67 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksana dan penanggung jawab serta biaya dari penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
- 4 hal
|