Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksana dan penanggung jawab serta biaya dari penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat