Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintalt Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 4587) periu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa.
dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 7 Tahun 2002;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005
Pasall
Daiam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pasir.
3. Daerah adalah Kabupaten Pasir. I
4. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat Pemerintah
Kabupaten Pasir. ~
5. Kepala Desa adalah Pemimpin Pemerintah Desa yang
bervvenang,beriak dan berkewajiban menyelenggarakan urusan -
urusan rumah tangga sendiri 2 dalam hal
oemerintahan,Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
6. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang - undangan yang
dibuat oloh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan Iingkungan
kerja Pelaksana Pemerintahan Desa.
Pasa|2
Organisasi Pemerintah Desa disusun berdasarkan pefcimbangan :
a.’ kewenangan yang dimiliki oleh desa;
b. karakteristik, potensi dan kebutuhan desa;
Pasa|3
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana
pemerintahan desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga desa.
Pasal4
Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah
tangga, urusan yang belum dilaksanakan oieh daerah dan pemerintah
serta tugas pembantuan.
Pasa|5
Untuk Penyeienggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasald (4)
pemerintah desa mempunyai fungsi :
a. meiaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan
rumah tangga desa;
Pasa|7 I
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam rnelaksanakar tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyeenggaraan pemerintahan desa berdasarkan
keb-ijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang teiah mendapat persetujuan
BPD;
d. menyusun dan mengajukan irancangan peraturan desa
mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD; A
e. membina kehidupan masyakat desa;
f. mernbina perekonomian desa;
" 1 g. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i. ‘melaksanakan wewenang Iain sesuai dengan peratlirarl
perundang-undangan.
PasaI8
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Desa mempunyai
kewajiban : _
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memeiihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memeiihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih
dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja sama; dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
I. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi, dan melestarikan nilai—ni|ai sosiai
budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
0. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan hidup.
Seiain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Iaporan
penyelenggaraan pernerintahan desa kepada Bupati, memberikan
'aporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta
nienginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarkat.
PasaI9
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berfungsi sebagai unsur
staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Desa.
Pasai1O
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai
tugas menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu
pelayanan ketatausahaan Kepala Desa.
Pasal11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana ‘dimaksud dalam
Pasal 10 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. melaksanakan urusan surat menyur.at,kearsipan dan pelaporan ;(
b. melaksanakan urusan keuangan dan urusan administrasi kepada
perangkat desa ;
Pasal 120
1 .
Kepala Urusan adalah perangkat desa yang berkedudukan
sebagai pembantu Sekretaris Desa sesuai dengan 2bi.d'a»ng
urusannya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Desa melalui Sekretaris Desa . .
Uraian tugas untuk jumlah 3 (tiga) urusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, untuk masing-masing
urusan adalah sebagai berikut :1
a. Urusan Pemerintahan :
1. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data serta
melakukan pelayanan kepada masyarakat;
2. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka
pembinaan wilayah termasuk rukun warga, rukun tetangga
dan masyarakat; A
3. melakukan adrninistrasi pelaksanaan dan pengawasan
Ierhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan
sosial poiitik;
4. menyelenggarakan administrasi kependudukan, monogra,
kebutuhan kartu penduduk, Kartu Tanda Penduduk dan
pencatatan sipil;
5. membantu tugas-tugas di bidang pertanahan;
6. melakukan administrasi peraturan desa, peraturan Kepala
Desa dan Keputusan Kepala Desa;
Pasal15
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa di dalam wilayah keljanya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku .
Pasai17
Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak menerima tunjangan dan
penghasilan lainnya paling kurang sama dengan Upah Minimum
Regional (UMR) Kabupaten.
Pasai19
Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan
mengkoordinasikan serta memberikan bimbingan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahannya. _
Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kepala Urusan wajib mengikuti,
mematuhi petunjuk dan beitanggung jawab kepada Kepala Desa.
Setiap laporan yang diterima Kepala Desa dari bawahannya wajib
diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan
laporan Iebih ianjut dan memberikan petunjuk serta bahan
pembinaan kepada bawahannya. -
Dalam penyampaian laporan Kepala Desa kepada Camat,
tembusan disampaikan kepada Iembaga-lembaga desa terkait
Pasal22
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pasir Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir Nomor 12
Ta'"un 2000) sebagaimanan teiah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupataen Pasir Tahun
2003 Nomor 3),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasai23
Peraturan Daerah ini mulai beriaku pada tanggai diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Pasir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2007.
19hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan desa dan untuk meningkatkan
pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa
perlu didukung dengan penerimaan keuangan desa dari
Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1) Ketentuan Umum;
2) Pendapatan Desa:
a. Sumber Pendapatan Desa,
b. Kekayaan Desa,
c. Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
d. Dana Perimbangan,
e. Hibah dan Sumbangan;
3) Pengurusan dan Pengelolaan;
4) Ketentuan Lain-lain;
5) Aturan Peralihan;
6) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
7 Halaman, dan Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2007
PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KAMPUNG DI KABUPATEN BOVEN DIGOEL
ABSTRAK:
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai asas desentralisasi bagi Daerah dan Kabupaten, maka untuk pemberdayaan daerah dalam konteks otonomi daerah, peranan pemerintah Kampung pada semua aspek pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan perlu dimekarkan guna mewujudkan kemandirian daerah yang bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kemampuan daerah oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kampung di Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, pembagian wilayah, penghapusan dan penggabungan dan hak wewenang dan kewajiban kampung .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa
pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
sebagaimana diamanatkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, telah ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan
dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka ketentuan
lebih lanjut mengenai Peraturan Desa perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
yang meliputi
Asas Pembentukan, Perencanaan Penyusunan, Materi Muatan, Pembahasan Dan Pengesahan Rancangan Peraturan Desa, Teknik Penyusunan, Pemuatan Dan Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4, LL KAB.KETAPANG: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan Dan pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu diadakan penyesuaian beberapa pengaturan mengenai desa di Kabupaten Ketapang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pemilihan; Masa Persiapan; Tahap Pelaksanaan; Masa Jabatan; Sanksi Pelanggaran; Pembiayaan; Pemberhentian; Penjabat Kepala Desa; Tindakan Penyidikan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2007.
16 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Desa, maka Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peratuan Desa, dengan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas pembentukan, perencanaan penyusunan, materi muatan peraturan perundang-undangan tingkat desa, pembahasan dan pengesahan, teknik penyusunan peraturan desa, pengundangan dna penyebarluasan, partisipasi masyarakat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2007.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN UMUM PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA /KELURAHAN
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu menetapkan kembali Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa /Kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;
(1) Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat
(3) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah.
(4) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala kelurahan dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri dari :
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
b. Lembaga Adat;
c. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
d. RT/RW;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat