(1) Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan. (2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat (3) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah. (4) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala kelurahan dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri dari : a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) b. Lembaga Adat; c. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan; d. RT/RW; e. Karang Taruna; dan f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat