Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2007

PEDOMAN UMUM PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA /KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan. (2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat (3) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah. (4) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala kelurahan dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri dari : a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) b. Lembaga Adat; c. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan; d. RT/RW; e. Karang Taruna; dan f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang PEDOMAN UMUM PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA /KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan