Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2012 Nomor 12) tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini dan beberapa objek retribusi yang belum terakomodir dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pasir No.12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atasu Pertokoan. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 8 ayat (6) huruf a angka 2 diubah dan huruf c angka 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyampaikan informasi, pesan atau iklan kepada masyarakat luas setiap orang atau badan diberikan hak untuk menyelenggarakan reklame sesuai kepentingannya; b. bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Lampung Timur supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian dan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011 Nomor 16).
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PERENCANAAN PENEMPATAN REKLAME
4. PENATAAN REKLAME
5. TIPOLOGI REKLAME
6. PENYELENGGARAAN REKLAME
7. PEMANFAATAN TITIK REKLAME
8. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
9. IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
10. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
11. PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PENERTIBAN
12. JAMINAN BONGKAR
13. SANKSI ADMINISTRATIF
14.SANKSI PIDANA
15. PENYIDIKAN
16. KETENTUAN PERALIHAN
17. KETENTUAN LAIN – LAIN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD. 2016/NO.20 : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 14 (Empat Belas) Peraturan Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
- Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Maluku Nomor.188.44/1847 perihal Keputusan Gubernur Maluku tentang Pembatalan Peraturan Daerah, perlu mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Buru;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan 14 (Empat Belas) Peraturan Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini menyatakan keempat belas peraturan daerah Kabupaten Buru tidak berlaku lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang ;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin Usaha Kepariwisataan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 40 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggunaan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) pada IUPHHK dan IPK di Kabupaten;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ijin Usaha Produksi Benih Pertanian;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2009 tentang Ijin Pengumpulan Uang atau Barang;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2009 tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dalam Hutan Tanaman;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ijin Penyelenggaraan Jasa Pos dan Telekomunikasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kriteria dan Mekanisme Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Buru;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pertambangan Rakyat Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Buru
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Di Bidang Retribusi Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS RETRIBUSI JASA UMUM
3. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
4. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
5. RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
6. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
7. RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
8. RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
9. RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
10. RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
11. RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
12. RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
13. PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
14. WILAYAH PEMUNGUTAN
15. PEMUNGUTAN RETRIBUSI
16. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
17. PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
18. PENGURANGAN, KERINGANAN, PENUNDAAN,
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
19. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KADALUWARSA
20. INSENTIF PEMUNGUTAN
21. PEMERIKSAAN RETRIBUSI
22. PENYIDIKAN
23. SANKSI ADMINISTRATIF
24. KETENTUAN PIDANA
25. KETENTUAN PERALIHAN
26. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Daerah Lampung Barat eli Kabupaten Pesisir Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25 hlm, penjelasan 4 hlm, lampiran 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 20 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK, KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2016/NO.20, TLD No.20, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK, KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta penyesuaian kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan melihat perkembangan hotel, restoran dan tempat hiburan di Kabupaten Paser sehingga diperlukan aturan terperinci yang disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat inI.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 2 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), Pasal 5, Pasal 7 ditambah satu ayat yakni ayat (5), Pasal 12 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Pasal 15, dan Pasal 25 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan tarif retribusi rumah
potong hewan dan tempat rekreasi dan olahraga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014 perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012;
retribusi - retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2016/ No. 20 Seri C nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Menara Telekomunikasi
mempunyai peran yang strategis dalam kehidupan
masyarakat sebagai sarana penunjang komunikasi di
daerah. Untuk meningkatkan keamanan dan menjaga
keandalan Menara Telekomunikasi yang ada di
Daerah serta untuk mengantisipasi timbulnya
dampak negatif Menara Telekomunikasi terhadap
masyarakat, Pemerintah Daerah memberikan
pelayanan pengendalian dan pengawasan menara
telokomunikasi dengan memungut Retribusi. Pemungutan Retribusi Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Purworejo
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tidak dapat dilakukan lagi dengan
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/
PUU–XII/2014, sehingga Peraturan Daerah tersebut
perlu di ubah. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian dan
Pengawasan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan
Menara Telekomunikasi mengalami perubahan yaitu : Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 24, Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Boyolali, diperlukan penyelenggaraan perparkiran yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna, dan untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran perlu melakukan penataan parkir secara proporsional, efektif, dan efisien. Serta perparkiran di Kabupaten Boyolali merupakan kewenangan Daerah dan ketentuan Perparkiran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2013; Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2003; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2013;
1. ruang lingkup
2. penyelenggaraan parkir
3. izin penyelenggaraan parkir
4. tempat parkir khusus
5. tarif parkir
6. karcis parkir
7. rambu dan marka
8. hak, kewajiban dan larangan
9. pembinaan dan pengawsan
10. pemindahan kendaraan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali (Lembaran Derah Kabupaten Boyolali Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 146), sepanjang mengenai ketentuan dan materi muatan yang mengatur tentang perparkiran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Tempat Khusus Parkir dalam Kabupaten Musi Banyuasin diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi tempat khusus parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliput pelataran/lingkungan parkir, tempat parkir, dan gedung parkir. Retribusi tempat khusus parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan Daerah dan pihak swasta. Diatur tentang nama objek subjek retribusi, golongan, cara mengukur, prinsip dan dasar penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan, penghapusan piutang retibusi yang kedaluwarsa, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati mengenai penyediaan tempat parkir, penetapan tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara penagihan, tata cara penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa.
13 hlm, Penjelasan : 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat