Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat