Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 2 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), Pasal 5, Pasal 7 ditambah satu ayat yakni ayat (5), Pasal 12 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Pasal 15, dan Pasal 25 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat