Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SANROBONE
ABSTRAK:
a. Bahwa guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada wilayah Sanrobone, Laguruda,
Banyuanyara dan paddinging serta guna mendukung
aspirasi masyarakat di wilayah dibentuk Kecamatan baru;
tersebut maka perlu
b. Bahwa Desa Sanrobone,Desa Laguruda,Desa Banyuanyara dan Desa Paddinging berada dalam Wilayah Kecamatan Mappakasunggu telah memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi 1(satu) Kecamatan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu
membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Sanrobone
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan LembaranNegara Nomor 3851).
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
: 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
7. Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 46 tahun
1993, Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Kecamatan;
8. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 2000, tentang pedoman Pembentukan Kecamatan;
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor KPTS.340/V/1994 tanggal 24 Mei 1994, tentang Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Kecamatan Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan;
10. Peraturan daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2003 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SANROBONE KABUPATEN TAKALAR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indnesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
4. Bupati adalah Bupati Takalar;
5. Kecamatan adalah Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten;
6. Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati Takalar;
7. Pembentukan Kecamatan adalah tindakan membentuk Kecamatan baru hasil pemekaran dari kecamatan yang telah memenuhi syarat;
Pasal 2
(1) Pembentukan Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar meliputi sebahagian Wilayah Kecamatan Mappakasunggu yang terdiri dari: a. Desa Sanrobone;
b. Desa Banyuanyara;
c. Desa Laguruda;
d. Desa Paddingin;
(2) Wilayah Kecamatan Sanrobone sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan Wilayah Kecamatan Mappakasunggu.
(3) Dengan terbentuknya Kecamatan sanrobone,maka Wilayah Kecamatan Galesong Utara dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Galesong sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pusat pemerintaha Kecamatan sanrobone sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di Desa Sanrobone.
BAB II
BATAS WILAYAH KECAMATAN Pasal 3
(1) Batas Wilayah Kecamatan Sanrobone adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kab. gowa
- Sebelah Timur : kec. Pattallassang
- Sebelah Selatan: kec. mappakasunggu
- Sebelah Barat : selat Makassar
(2) Batas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.
BAB III
LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK Pasal 4
(1) Luas Wilayah Kecamatan Sanrobone adalah 29,36 Km
(2) Jumlah penduduk Kecamatan Sanrobone adalah 12.507 jiwa atau 2.573
KK.
(3) Jumlah Desa Kecamatan Sanrobone adalah 4 buah Desa yaitu Desa
Sanrobone,Desa Laguruda, Desa Banyuanyara dan Desa Paddingin.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Daerah iini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Landak tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan
pemberhentian Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Pada Kabupaten Landak. Berisikan 12 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintah Desa perlu perlu diatur mengenai
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa, penghargaan bagi kepala desa dan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2003 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PP No. 72 Tahun 2005, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa; jumlah anggota BPD; syarat menjadi anggota BPD; mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD; pimpinan BPD; pengesahan pimpinan dan anggota BPD; sumpah dan janji anggota BPD; fungsi dan wewenang BPD; hak, kewajiban dan larangan BPD; pemberhentian dan masa keanggotaan BPD; penggantian anggota dan pimpinan BPD; peraturan tata tertib BPD; keuangan BPD; serta tindakan penyidikan anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2007
kedudukan-keuangan-kepala kampung-perangkat kampung
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu diatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 79 Tahun 2005;
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan keuangan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur tentang kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2007
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
UU No.34 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM; SUSUNAN ORGANISASI; KEPALA DESA; PERANGKAT DESA DAN APARAT DESA; KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN APARAT DESA; TATA KERJA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2007.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dimana dalam Pasal 13 ayat (1) menyebutkan Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM; 2. SUSUNAN ORGANISASI; 3. TATA CARA PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI; 4. TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 5. HUBUNGAN KERJA; 6. KETENTUAN PERALIHAN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2001
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007
KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No. 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa dengan segala perubahannya, dipandang sudah tidak
sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu mengatur kembali tata cara
pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala
Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Persyaratan Calon Kepala Desa, tata cara pemilihan kepala desa, penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, kampanye, pelaksanaan pemilihan kepala desa, sanksi, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa, larangan kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, penjabat yang mewakili dalam hal
kepala desa berhalangan, pemberhentian sementara danpemberhentian kepala desa, kekosongan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2003 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka perlu mengatur kembali
Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan
Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Sumber Pendapatan Desa
yang meliputi
Jenis Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa,
Alokasi Dana Desa,
Pungutan Desa,
Pengelolaan Kekayaan Desa,
Pengembangan, Pengawasan Dan Pengendalian Sumber Pendapatan Desa,
Pengadaan, Pelimpahan, Tukar Menukar Dan Alih Fungsi Tanah Kas Desa,
Penggunaan Tanah Kas Desa,
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa,
Pengelolaan Keuangan Desa,
Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2007.
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat