KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintah Desa perlu perlu diatur mengenai
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa, penghargaan bagi kepala desa dan perangkat desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2003 dicabut.
- 8 hal
|