Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa; jumlah anggota BPD; syarat menjadi anggota BPD; mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD; pimpinan BPD; pengesahan pimpinan dan anggota BPD; sumpah dan janji anggota BPD; fungsi dan wewenang BPD; hak, kewajiban dan larangan BPD; pemberhentian dan masa keanggotaan BPD; penggantian anggota dan pimpinan BPD; peraturan tata tertib BPD; keuangan BPD; serta tindakan penyidikan anggota BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat