Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2021 NOMOR 961
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Wilayah Kota Langsa Tahun 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa maka perlu menetapkan prioritas penggunaan dana gampong dalam wilayah Kota Langsa Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Prioritas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Wilayah Kota Langsa Tahun 2022;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini terdiri dari 19 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud. Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB IV tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB V tentang Publikasi dan Pelaporan, BAB VI tentang Pembinaan, BAB VIII tentang Ketentuan Lain-Lain, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA SABANG TAHUN 2020 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 3 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, perlu untuk menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 20202;
b. bahwa dalam penetapan prioritas penggunaan dana gampong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di gampong yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan gampong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini terdiri dari 18 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB III tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB IV tentang Publikasi dan Pelaporan, BAB V tentang Pembinaan, BAB VI tentang Ketentuan Lain-lain, BAB VII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjar No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021, untuk optimalisasi penggunaan dan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa guna percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan dampaknya, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) dan Dampaknya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021, Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021
peraturan ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan wali kota banjar nomor 8 tahun 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa tahun anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 diubah.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhoksumawe Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan Gampong akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan di Gampong, dengan mempertimbangkan kebutuhan Gampong, karekteristik wilayah dan kearifan lokal Gampong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2022;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 2 Tahun 2001; UU nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri 77 Tahun 2020; Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Perwali Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Perwali Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Perwali Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV Publikasi dan Pelaporan, BAB V Pembinaan, BAB VI Ketentuan Lain-lain, BAB VII Ketentuan Penutup, LAMPIRAN Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 34 Tahun 2021
PERWALI Kota Ambon No. 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021
RINCIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2021/NO.34, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 5 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, terdapat perubahan jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Perubahan alokasi dimaksud mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan minimal 25% dari Dana Transfer Umum untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah, dan minimal 8% dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Pandemi Covid-19. Perubahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai komponen perhitungan besaran Alokasi Dana Desa (ADD), dan kewajiban Pemerintah Kota Ambon Tahun 2021 untuk mengalokasikan belanja, maka dilakukan perubahan pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) di Setiap Desa/Negeri Tahun 2021. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.
Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2019; Peraturan Walikota Ambon Nomor 45 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Merubah Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjar No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021, untuk meningkatkan dukungan penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran dan penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota banjar nomor 8 tahun 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa tahun anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 diubah.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian kembali penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong, dipandang perlu mengubah Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 5 Tahun 1983; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh No 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No 5 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Yang DIubah:
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Yang akan Diatur:
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 31 Tahun 2021
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi "Corona Virus Disease" 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, maka perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kata Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kata Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, Uu No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa paling sedikit 1044 (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dihitung berdasarkan realisasi Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa dari Pemerintah Daerah merupakan sumber pendapatan Desa yang diperuntukkan untuk belanja Desa dan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan Dampaknya dan Peraturan Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019, maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Nomor Per-1/PK/2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat