Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 51 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian alokasi dana desa/negeri, penyaluran dan penggunaan alokasi dana desa/negeri, penggunaan alokasi dana desa/negeri, pelaporan alokasi dana desa/negeri, sanksi, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD. No. 2020/-, LL Kota Ambon: 7 hlm
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Ambon No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan