Peraturan Walikota ini terdiri dari 18 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB III tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB IV tentang Publikasi dan Pelaporan, BAB V tentang Pembinaan, BAB VI tentang Ketentuan Lain-lain, BAB VII tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat