Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 40 Tahun 2021

Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Wilayah Kota Langsa Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri dari 19 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud. Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB IV tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB V tentang Publikasi dan Pelaporan, BAB VI tentang Pembinaan, BAB VIII tentang Ketentuan Lain-Lain, BAB IX tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 40 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Wilayah Kota Langsa Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
03 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2021
Tanggal Berlaku
03 Desember 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2021 NOMOR 961
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan