Peraturan Walikota ini terdiri dari 19 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud. Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB IV tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB V tentang Publikasi dan Pelaporan, BAB VI tentang Pembinaan, BAB VIII tentang Ketentuan Lain-Lain, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat