Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhoksumawe Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV Publikasi dan Pelaporan, BAB V Pembinaan, BAB VI Ketentuan Lain-lain, BAB VII Ketentuan Penutup, LAMPIRAN Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 34 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhoksumawe Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
18 November 2021
Tanggal Pengundangan
18 November 2021
Tanggal Berlaku
18 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.34.HLM.27
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan