Dengan ditetapnya PP RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Perda Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2001 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas perlu membentuk Perda tentang Keuangan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; Kepmendagri No. 47 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Keuangan Desa, yang meliputi; KEUANGAN DESA; SUMBER PENDAPATAN DESA; PELAKSANAAN ANGGARAN; PEMBINAAN/PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 19 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kab. Kerinci No. 19 Tahun 2000 seri C Nomor 8), Perda No. 2 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2001. seri C Nomor 1) dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyusunan APBD (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2001
Seri C Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dan ditetapkan dengan Perbup.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Dan Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengisian formasi perangkat Desa dapat dilakukan dengan pengangkatan sesuai dengan kondisi budaya masyarakat setempat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 12) perlu ditinjau kembali;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
(2) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Kepala-kepala Urusan;
b. Pelaksanaan teknis lapangan; dan
c. Unsur kewilayahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan Perangkat Desa
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pemberdayaan masyarakat, peningkatan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di desa sebagai pelaksanaan Pasal 211 UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa ;
bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut
mengenai Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Desa diatur dengan Peraturan Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
yang meliputi
Tata Cara Pembentukan, Maksud Dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Kewajiban, Hak Dan Wewenang, Kepengurusan, Tata Kerja, Hubungan Kerja, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dicabut.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
(BPD) perlu diubah dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan keanggotaan BPD, mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD, pengesahan penetapan anggota, kedudukan, tugas dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, susunan organisasi, pemberhentian dan masa keanggotaan, penggantian anggota dan pimpinan, peraturan tata tertib BPD dan mekanisme kerja, tata cara menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan, keuangan dan administratif,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2000 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5, LL KAB.KETAPANG: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah perlu diadakan penyesuaian beberapa pengaturan mengenai desa di Kabupaten Ketapang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Pengangkatan Sekretaris Desa; Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya; Pemberhentian Perangkat Desa; Biaya Pengangkatan Perangkat Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2007.
11 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, bahwa mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan perlu pengaturan lebih lanjut di Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kelurahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, di desa perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.3 Tahun 2005, Permendagri No.15 Tahun 2006, Permendagri No.16 Tahun 2006, Permendagri No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.11 Tahun 2000, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang, Keanggotaan, Persyaratan Calon Anggota BPD, Pemilihan Anggota BPD, Pimpinan BPD, Hak, Kewajiban dan Larangan, Masa Jabatan dan Pemberhentian, Tindakan Pemeriksaan dan Penyidikan, Tata Tertib BPD, Keuangan BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2007.
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007
PERDA Kab. Wonogiri No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
Mencabut
Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu mengatur Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Lainnya; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan
pengaturan desa saat ini maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mekanisme Pencalonan dan Pengangkatan
Bab III Persyaratan Calon
Bab IV Biaya Pengangkatan
Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya
Bab VI Kedudukan Keuangan
Bab VII Uraian Tugas
Bab VIII Larangan
Bab IX Tindakan Penyidikan
Bab X pemberhentian Sementara dan Pemberhentian
Bab XI Pengangkatan Penjabat
Bab XII Tindakan Hukum dan Sanksi Administrasi
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2001 dicabut.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat