Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan keanggotaan BPD, mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD, pengesahan penetapan anggota, kedudukan, tugas dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, susunan organisasi, pemberhentian dan masa keanggotaan, penggantian anggota dan pimpinan, peraturan tata tertib BPD dan mekanisme kerja, tata cara menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan, keuangan dan administratif,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat