Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa yang meliputi Tata Cara Pembentukan, Maksud Dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Kewajiban, Hak Dan Wewenang, Kepengurusan, Tata Kerja, Hubungan Kerja, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat