Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007

Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa yang meliputi Tata Cara Pembentukan, Maksud Dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Kewajiban, Hak Dan Wewenang, Kepengurusan, Tata Kerja, Hubungan Kerja, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2007
Tanggal Berlaku
19 Februari 2007
Sumber
LD.2007/No.5
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan