Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Singkawang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peratruran Menteri Dalam negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan KSWP; Tata Cara Pelaksanaan KSWP; Pelaporan dan Pembinaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 73, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Pajak Tontonan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan yang dilakukan oleh Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 73 Tahun 2020
sistem informasi-manajemen pelaporan-data transaksi-wajib pajak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD 2020/ No. 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data
Transaksi Wajib Pajak secara Online
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, dan mengoptimalkan pendapatan daerah
serta transparasi pelaporan pajak yang dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak (self assessment) sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan pengawasan
terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak yang
dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen
Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara
online
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2000; UU No 28 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2016; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubha beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 135 Tahun 2000; PP No 137 Tahun 2000; PP No 82 Tahun 2012; PP No 55 tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Kebumen No Tahun 2012; Perda Kab Kebumen No 2 Tahun 2012; Perda Kab Kebumen No 3 Tahun 2012; Perda Kab Kebumen No 13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sistem Informasi Manajemen Transaksi usaha Wajib Pajak Secara Online
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 23 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM LAYANAN PUBLIK TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Layanan Publik Tertentu
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Berat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oi9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) 11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3243 ); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348) 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 604); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah; 21. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 7); 22. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4); 23. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; lenis layanan tertentu yang dilakukan KSWP; pelaksanaan KSWP; pembinaan KSWP; dan ketentuan oenutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, Pendaftaran, Pendataan, Penilaian dan Pemberian Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 73 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa daiam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah, dan
untuk menjaga ketertiban, keamanan serta keindahan kota,
dipandang perlu melakukan pengaturan dan penertiban yang
lebih efektif atas segala bentuk penyelenggaraan reklarne;
bahwa dengan diberlakukannya Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, maka
perlu adanya keterpaduan operasionaI
terhadap penyeienggaraan reklame;
bahwa Keputusan Bupati Rembang Nomor 515 Tahun 2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Rekiame,
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan potensi yang
berkembang dewasa ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, hurub b dan huruf c perlu mengatur kembali
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dengan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Rembang Nomor 6 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat lI Rembang Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerab Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame
yang meliputi Wajib Pajak dan Obyek Pajak,
Jenis Pajak Reklame,
Tarip dan penghitungan Pajak,
Tata Cara Pemasangan,
Perizinan,
Prosedur dan Mekanisme Perizinan,
Pembongkaran,
Kewajiban Penyelenggara Reklame,
Larangan,
Relokasi Reklame,
Pelaksana,
Tata Cara Pemungutan Pajak,
Tata Cara Pembayaran,
Tata Cara mengangsur dan Menunda Pembayaran,
Tata Cara Pengurngan Keringanan dan Pembetulan,
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak,
Tata Cara Keberatan, dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2005.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 74, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tinkat II Pekalongan Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat