tata-cara-pelaksanaan-pelayanan-konfirmasi-status wajib-pajak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Di Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang kegiatan yang dilakukan oleh Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
- 6 Halaman
|