Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 73 Tahun 2005

Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame yang meliputi Wajib Pajak dan Obyek Pajak, Jenis Pajak Reklame, Tarip dan penghitungan Pajak, Tata Cara Pemasangan, Perizinan, Prosedur dan Mekanisme Perizinan, Pembongkaran, Kewajiban Penyelenggara Reklame, Larangan, Relokasi Reklame, Pelaksana, Tata Cara Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara mengangsur dan Menunda Pembayaran, Tata Cara Pengurngan Keringanan dan Pembetulan, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, Tata Cara Keberatan, dan Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 73 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2005
Tanggal Berlaku
31 Maret 2005
Sumber
BD.2005/No. 48
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan