Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame yang meliputi Wajib Pajak dan Obyek Pajak, Jenis Pajak Reklame, Tarip dan penghitungan Pajak, Tata Cara Pemasangan, Perizinan, Prosedur dan Mekanisme Perizinan, Pembongkaran, Kewajiban Penyelenggara Reklame, Larangan, Relokasi Reklame, Pelaksana, Tata Cara Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara mengangsur dan Menunda Pembayaran, Tata Cara Pengurngan Keringanan dan Pembetulan, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, Tata Cara Keberatan, dan Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat