Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; lenis layanan tertentu yang dilakukan KSWP; pelaksanaan KSWP; pembinaan KSWP; dan ketentuan oenutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat