ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No. 1, LL 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara bersama Bupati
Halmahera Utara telah membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 5/KPTS/MU/2021 tanggal 3 Januari 2022 tentang Hasil Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa Penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Halmahera Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 54)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2014
PERDA Kab. Kubu Raya No. 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2014-2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN yang mengamanatkan bahwa RPJMD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kada. RPJMD Kab. Kubu Raya Tahun 2014-2019 memuat visi, misi, arah kebijakan, tujuan, sasaran dan program prioritas pembangunan daerah yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dengan mengacu pada RPJMN Tahun 2010-2014 dan RPJMD Prov. Kalbar Tahun 2013-2018 dan RPJPD Kab. Kubu Raya Tahun 2009-2029.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 5 Tahun 2010, Permendagri No. 54 Tahun 2010, PermenLH No. 9 Tahun 2011, Permendagri No. 67 Tahun 2012, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Prov. Kalbar No. 9 Tahun 2005, Perda Prov. Kalbar No. 5 Tahun 2013, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009, Perda Kab. Kubu Raya No. 16 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Sistematika RPJMD, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
7 Halaman; Penjelasan : 254 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut :
1. PENDAPATAN Rp. 264.080.748.351,-
2. BELANJA Rp. 250.109.800.139,-
3. SURPLUS/ (DEFISIT) (1-2) Rp. 13.970.948.212,-
4. PEMBIAYAAN BERSIH Rp. 1.250.000.000,-
5. SURPLUS/ (DEFISIT) (3+4) Rp. 15.220.948.212,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD/1/2017, TLD No. 177/2017, LL SETDA KAB. MTB : 31 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2014
PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DAN KESETIAAN BAGI KEPALA DESA YANG TELAH MEMASUKI MASA PURNA BHAKTI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/No.445
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tanda Penghargaan dan Kesetiaan Bagi Kepala Desa yang Telah Memasuki Masa Purna Bhakti
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menghargai pengabdian Kepala Desa yang telah memasuki masa purna bhakti.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 61 Tahun 2001; Perda No. 5 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Boalemo No. 52 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Tanda Penghargaan dan Kesetiaan Bagi Kepala Desa yang Telah Memasuki Masa Purna Bhakti termasuk di dalamnya mengatur tentang tanda penghargaan dan tata cara penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam dan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum kepada Rumah Sakit Umum Daerah, perlu ditetapkan tarif pelayanan kesehatan. Penetapan kebijakan mengenai tarif pelayanan kesehatan yang termasuk pada tarif jasa umum, memperhatikan biaya jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan
UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 23 tahun 2005; PERDAKO BATAM No. 1 Tahun 2006; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2006
Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam serta diatur pula tentang Ketentuan Pengenaan Tarif Pelayanan, Struktur Besaran Tarif dan Komponen Pelayanan Kesehatan, Tarif Tindakan Medik, Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pemeriksanaan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN PENGELOLAAN AIR TANAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2017/184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 147 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah kabupaten/ kota yang antara lain bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5119 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6343 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan, Menteri Dalam Negeri telah membatalkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan didasarkan atas pertimbangan beralihnya pengelolaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan batu bara dan mineral kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembatalan terhadap Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah didasarkan atas pertimbangan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-2-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan beralihnya pengelolaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan geologi yang mencakup pula pengelolaan air tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD bersama Walikota mencabut peraturan daerah yang dibatalkan tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan Peraturan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2015 Nomor Regristrasi Peraturan Daerah Kabupaten Seluma , Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Seluma telah melakukan kerja sama dan investasi berupa penyertaan modal pada Bank Bengkulu, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerja
sama dan investasi Pemerintah Kabupaten Seluma perlu menambah jumlah penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT.Bank Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010
19
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 235 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perencana dan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 266/M.PPN/06/2002 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim penilai Angka Kredit Perencana
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 1, BN.2022/No.104, peraturan.go.id : 57 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
SE Menteri PAN-RB No. 6 tentang Perubahan Kelima atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 5 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mengubah :
SE Menteri PAN-RB No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 23 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 1, jdih.menpan.go.id: 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat