PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DAN KESETIAAN BAGI KEPALA DESA YANG TELAH MEMASUKI MASA PURNA BHAKTI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/No.445
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tanda Penghargaan dan Kesetiaan Bagi Kepala Desa yang Telah Memasuki Masa Purna Bhakti
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk menghargai pengabdian Kepala Desa yang telah memasuki masa purna bhakti.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 61 Tahun 2001; Perda No. 5 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Boalemo No. 52 Tahun 2013.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Tanda Penghargaan dan Kesetiaan Bagi Kepala Desa yang Telah Memasuki Masa Purna Bhakti termasuk di dalamnya mengatur tentang tanda penghargaan dan tata cara penyaluran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
- Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
|