Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaann dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penghapusan Piutang Pajak;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib aministrasi penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penghapusan piutang Pajak Daerah dan retribusi Daaerah yang tidak dapat ditagih lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 56 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); Peraturan Pemerintah republic Indonesia No. 58 tahun 2005, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2012, Perda Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2011, Perda Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2011, Perda Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2011, Perda Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi daerah Yang Dapat Dihapuskan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kadaluwarsa Penagihan
3.Penghapusan Piutang Pajak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembangunan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Thun 2011;Peraturan Pemerintah Nomo 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengjuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumu Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pengajuan Keberatan;Tata Cara Pengajuan Banding;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kelebihan Pembayaran;Pengembaliaan Kelebihan Pembayaran;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sebagai pedoman dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan diperlukan Nilai Jual Objek Pqiak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2Ol3 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pqjak diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 28/2009; dan Perda Seluma 4/2013.
Materi Pokok: Klasifikasi Penetapan daftar tabel standar jalan untuk wilayah Kabupaten Seluma, Klasifikasi dan Besarnya NJOP permukaan bumi berupa tanah tahun 2Ol4 untuk wilayah Kabupaten Seluma, Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) tahun 2OL4 untuk wilayah Kabupaten Seluma tercantum dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang
perlu diatur dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tata Cara Pembayaran,Penyetoran Dan Tempat Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 dan 23 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kewenangan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat