Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluwarsa (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 11), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah; dan 3. Ketentuan Pasal 4 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat