Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Kadaluwarsa Penagihan 3.Penghapusan Piutang Pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat