PERBUP Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2017
Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhoseumawe Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang mengamanatkan seluruh program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Lhokseumawe mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dimulai Tahun 2020 dan seterusnya;
bahwa sehubungan dengan terbitnya Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus yang mengalokasikan 40% Dana Otsus dikelola oleh Kabupaten/Kota;
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus, yang memberikan seluruh pengelolaan DOKA kembali ke Kab/ Kota sehingga mempengaruhi penambahan program RPJM Kota Lhokaseumawe;
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Walikota Lhosseumawe Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe yang mengamanatkan pembentukan DInas Pertanahan Kota Lhokseumawe;
bahwa sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 2/LHPKINERJA/ XVLLL.BAC/12/2019 tanggal 22 Desember 2019 yang diantaranya menyebutkan bahwa penyusunan indikator kinerja dalam RPJM belum sesuai dan adanya ketidakselarasan program antara RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya serta keselarasam antara RPJMN dan RPJPD;
bahwa hasil dari pelaksanaan evaluasi RPJM Kota Lhokseumawe 2017-2022 yang telah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada awal Tahun 2020, telah diperoleh beberapa kesimpulan yang menghasilkan beberapa rekomendasi agar dilakukan pembaharuan (updating) terhadap data kondisi Kinerja Awal (2017) RPJMK Lhokseumawe 2017-2022 yang terurai pada BAB II (penyempurnaan data pendukung dalam penentuan indikator kinerja), BAB VI (penambahan Kebijakan Kepala Daerah) dan BAB IX (penyempurnaan Indikator Kinerja);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh No. 1 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Pergub Aceh No. 22 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2014; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2014; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No, 7 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan yang diubah:
Qanun Walikota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2018
Peraturan Yang diatur:
Qanun Walikota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2020
394 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2011 Nomor 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan 2010-2015.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 59 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Peraturan Bersama Kemendagri No. 28 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Pokok-Pokok RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS-ORGANISASI, TATA KERJA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2019 NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG
ORGANISASI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN
PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesaia Kota Balikpapan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Balikpapan (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010 Nomor 16 Seri D Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
mencabut PERWALI No.16 Tahun 2010
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 a undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2005-2025.
UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nmomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Program Pembangunan Daerah 3. Sistematika 4. Pengendalian dan Evaluasi 5. Ketentuan Peralihan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Gorontalo Tahun 2018-2021
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk Pengarusutamaan Gender sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan Strategi Pembangunan dengan mengintegrasikan Gender menjadi satu kesatuan dimensi internal dari Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi atas Kebijakan Program dan Kegiatan Pembangunan di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kedudukan Rencana Aksi Daerah PUG; Tugas dan Wewenang; Perencanaan; Pelaksanaan PUG; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 32 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan, Pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ketapang untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU no.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, PP No.56 tahun 2001, PP No.20 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.5 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda kalbar No.8 Tahun 2008, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Blora Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Blora Tahun 2023-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Prinsip
Bab III Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Bab IV Strategi Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Bab V Pembangunan Perwilayahan Pariwisata Daerah
Bab VI Program Pembangunan Kepariwisataan
Bab VII Mekanisme Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
89 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 52) perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2011
Dalam PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah yakni Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 2 dihapus; Pasal 11 diubah; Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf n; ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 2 Pasal 16 diubah; Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Teknologi Informasi (E-Planning)
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung dengan sistem perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi; Sistem perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi dapat diwujudkan melalui penggunaan dan pengelolaan sistem perencanaan berbasis Teknologi Informasi (e-planning); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas perlu menetapkna Perbup tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Teknologi Informasi (E-Planning).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Kabupaten PALI No. 5 Tahun 2016, Perda Kabupaten PALI No. 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten PALI No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Teknologi Informasi (E-Planning), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan, pengelolaan sistem, mekanisme pengusulan kegiatan, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat