Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah yakni Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 2 dihapus; Pasal 11 diubah; Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf n; ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 2 Pasal 16 diubah; Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
22 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2012
Tanggal Berlaku
22 Februari 2012
Sumber
BD.2012/34
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 108 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 76 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
    Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2011
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan