Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020

Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhoseumawe Tahun 2017-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhoseumawe Tahun 2017-2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
23 November 2020
Tanggal Pengundangan
23 November 2020
Tanggal Berlaku
23 November 2020
Sumber
LD No. 9/2020
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 1492 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Qanun Walikota No. 7 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan