PERBUP Kab. Majalengka No. 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 6, BN Tahun 2015 No 648; jdih.artbpn.go.id; 4 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dirasa perlu untuk disesuaikan dan diganti dengan yang baru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Pemilihan Kepala Desa. Bab III: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak. Bab IV: Pengawasan Pemilihan. Bab V: Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala Desa. Bab VI: Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu. Bab VII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan daerah mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi secara efisien dan efektif dalam upaya mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, diperlukan adanya sistem perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 8 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai : Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan dan mengevaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk:
a. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
e. menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan
f. menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan pembangunan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing melalui pendekatan: teknokratik, partisipatif, politik; dan atas bawah (top-down) dan bawah atas (bottom-up).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan musrenbang diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan peran dan daya saing Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Klaten, perlu penguatan permodalan;
b. bahwa permodalan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten belum dapat mengakomodasi perkembangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten yaitu tentang modal dasar PT BPT Syariah Klaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional,bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PAPUA NUGINI (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA)
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN FLORES TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk menjawabi perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Flores Timur maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Flores Timur Nomor 0038), diubah yaitu Ketentuan Pasal 8 ayat (3), Ketentuan Pasal 9 ayat (2); Ketentuan Pasal 11 huruf i diubah dan huruf j dihapus; Ketentuan Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (4) diubah; Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) diubah; diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A; Ketentuan Pasal 26 huruf b dan huruf c; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 37, ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XVA dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 45A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 47,
Pasal 48 dan Pasal 93 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka
dipandang perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
1. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
132);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
4. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika.
1. Masa retribusi untuk pelayanan sekali parkir adalah jangka waktu yang
lamanya sama dengan saat parkir di tepi jalan umum atau saat diberikan
stiker atau karcis;
2. Kawasan dan Pembagian Zona Parkir untuk pelayanan sekali parkir di
tentukan oleh Dinas pada kurun waktu tertentu yang disesuaikan dengan
kebutuhan dengan memperhatikan rekayasa lalu lintas;
3. Untuk mengoptimalkan pelayanan parkir di tepi jalan umum, Pemerintah
Daerah dapat menempatkan Jukir yang terikat Perjanjian dengan Dinas;
4. Setiap kawasan parkir diawasi oleh petugas pengawas lapangan yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Petugas pengawas lapangan bersama
tim intensifikasi retribusi parkir ditepi jalan umum mempunyai tugas
melakukan penertiban dan pembinaan terhadap Jukir di lapangan;
5. Sebagian penerimaan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah disetor
ke Kas Umum Daerah digunakan untuk menunjang kelancaran pelayanan
parkir di tepi jalan umum yang dikeluarkan melalui Daftar Pelaksanaan
Anggaran (DPA).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Untuk memungut Retribusi dimaksud
perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri dalam negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 / Kep/Mpan/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini menagtur tentang retribusi tempat rekreasi dan olehraga di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Tingkat penggunaan /pemanfaatan jasa tempat rekreasi dan olahraga dihitung berdasarkan frekwensi waktu untuk memanfaatkan tempat rekreasi dan olahraga. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemakaian. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk kegiatan usaha rekreasi ditetapkan berdasarkan jenis rekreasi yaitu Taman Rekreasi yang terdiri dari Rekreasi Gunung, Pantai, dan Kota dengan besaran tarif mulai dari Rp2000,00 sampai dengan Rp7000,00 per orang (Anak/Dewasa), dan Wisata Tirta atau rekreasi air dengan besaran tarif untuk anak Rp7000,00, Dewasa Rp10.000,00. Sedangkan untuk kegiatan usaha olahraga terbagi menjadi tiga yaitu (1) Gelanggang Olah Raga (GOR), (2) Usaha Sarana dan Fasilitas Olahraga Air, dan (3) pelayanan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Bupati.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat