Peraturan Daerah ini mengatur mengenai : Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan dan mengevaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk: a. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah. c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; e. menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan f. menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan pembangunan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing melalui pendekatan: teknokratik, partisipatif, politik; dan atas bawah (top-down) dan bawah atas (bottom-up).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat