1. Masa retribusi untuk pelayanan sekali parkir adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan saat parkir di tepi jalan umum atau saat diberikan stiker atau karcis; 2. Kawasan dan Pembagian Zona Parkir untuk pelayanan sekali parkir di tentukan oleh Dinas pada kurun waktu tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan rekayasa lalu lintas; 3. Untuk mengoptimalkan pelayanan parkir di tepi jalan umum, Pemerintah Daerah dapat menempatkan Jukir yang terikat Perjanjian dengan Dinas; 4. Setiap kawasan parkir diawasi oleh petugas pengawas lapangan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Petugas pengawas lapangan bersama tim intensifikasi retribusi parkir ditepi jalan umum mempunyai tugas melakukan penertiban dan pembinaan terhadap Jukir di lapangan; 5. Sebagian penerimaan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah disetor ke Kas Umum Daerah digunakan untuk menunjang kelancaran pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikeluarkan melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat