Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2015

PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Besaran dan Pembagian Jasa Pelayanan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
07 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2015
Tanggal Berlaku
07 Mei 2015
Sumber
BD 2015/6
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 9 Tahun 2009 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka Dan Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Kabupaten Majalengka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan