Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2009

Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka Dan Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka Dan Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
26 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2009
Tanggal Berlaku
26 Juni 2009
Sumber
BD 2009/9
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 6 Tahun 2015 tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Majalengka Nomor: 445/Kep.199-RSUD/2000 tentang Besarnya Tarif Biaya Makanan Pasien, Jasa Rumah Sakit, Penunjang Diagnostik, Bahan Alat Habis Pakai, Pelayanan Penunjang Non Medis, Konsultasi dan Medico Legal, Pemulasaraan/Perawatan Jenazah dan Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka di Kabupaten Majalengka;

  2. Keputusan Bupati Majalengka Nomor: 244 Tahun 2004 tentang Pembagian Jasa Farmasi Pada Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Majalengka;

  3. Keputusan Bupati Majalengka Nomor 407 Tahun 2004 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Medik dan Jasa Barang Farmasi pada Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Cideres; d. Keputusan Bupati Majalengka Nomor 410 Tahun 2004 tentang Jasa Sarana dan Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Cideres;

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan