Organisasi - Tata Kerja - Dinas-dinas - Kabupaten Merangin
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dimana Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kab. Merangin perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; Penataan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin, yang meliputi; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Ketentuan Lain-lain; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Temanggung No. 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
PERDA Kab. Temanggung No. 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2004 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dinas Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Temanggung perlu ditinjau kembali. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 perlu dilakukan penyesuaian terhadap Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dinas Daerah Kabupaten Temanggung yang terdiri dari beberapa dinas, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Daerah, Dinas Perhubungan dan Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat. Setiap dinas memiliki unit pelaksana teknis dan struktur organisasi yang terinci, serta tugas pokok dan fungsi yang melibatkan penyelenggaraan kewenangan desentralisasi di berbagai bidang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka dinyatakan tidak berlaku lagi : Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Dearah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
59 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PETERNAKAN - PERIKANAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2004
ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam kinerja organisasi kelembagaan dan Perangkat Daerah, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf "a" perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 5 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 07 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
Ketentuan Bab IV ayat (2) huruf a angka 3 di hapus;
Ketentuan Bab IV Pasaal 4 ayat (2) huruf c angka 2 diubah sehingga keseluruhan Bab IV pasal 4 ayat (2) huruf c angka 2;
Ketentuan Bab IV Pasal 4 ayat (2) huruf c angka 3 di ubah sehingga keseluruhan Bab IV pasal 4 ayat (2) huruf c angka 3;
3 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan desentralisasi di bidang penyelenggaraan Keluarga Berencana dan kewenangan di bidang Pertanahan, dimana sebagian kewenangan telah menjadi kewenangan Kota maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta perlu diubah dan disesuaikan; bahwa Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 2 huruf b angka 14 diubah, huruf c angka 5 dihapus, Pasal 11 diubah, Bunyi judul Bagian Keempatbelas dari Bab IV diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Bunyi judul Bagian Kelima dan keseluruhan bunyi Pasal 29 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2004.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2004
Organisasi - Tata Kerja - sekretariat Daerah - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kabupaten Merangin
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dimana Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang diatur dengan Perda Kab. Merangin No. 4 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; Penataan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetaokan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin, yang meliputi; Kedudukan, Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah; Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Merangin; Tata Kerja; Kepangkatan, Pengangkatan; Ketentuan Lain-lain; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Merangin No. 2 Tahun 2001 dan No. 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Merangin dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini, dan dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang mengenai operasional pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
23 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2004
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2005 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentan Pedoman Organisai perangkat Daerah sebagi Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung perlu ditinjau kembali. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 perlu dilakukan penyesuasian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang, Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat DPRD, yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD. Sekretariat DPRD memiliki tugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD dengan fungsi antara lain meliputi fasilitas rapat anggota, pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD, dan pengelolaan tata usaha DPRD kabupaten. Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari dua bagian utama, yaitu Bagian Umum, Rapat, dan Risalah, serta Bagian Keuangan. Tugas pokok dan fungsi ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Bupati sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat