Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat DPRD, yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD. Sekretariat DPRD memiliki tugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD dengan fungsi antara lain meliputi fasilitas rapat anggota, pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD, dan pengelolaan tata usaha DPRD kabupaten. Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari dua bagian utama, yaitu Bagian Umum, Rapat, dan Risalah, serta Bagian Keuangan. Tugas pokok dan fungsi ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Bupati sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat